Alat keselamatan kerja maupun alat pelindung diri (APD) wajib digunakan untuk seluruh pekerja entah itu bekerja di darat ataupun bekerja di laut serta di udara yang mempunyai bahaya terhadap kecelakaan bekerja maupun penyakit yang disebabkan karena bekerja. Menggunakan alat keselamatan kerja bisa menangkal serta bisa mengurangi bahaya yang dapat terjadi ketika melakukan pekerjaan. Adapun Undang undang mengenai alat kesehatan kerja ini adalah No 1 pasal 14c tahun 1970 berisikan mengenai ketentuan perusahaan untuk wajib menyediakan seluruh alat keselamatan kerja atau pelindung diri kepada semua orang termasuk pengunjung yang hendak memasuki area kerja tersebut. Alat itu juga mesti dilengkapi dengan pengarahan yang dibutuhkan yang sesuai dengan ahli k3 maupun pengontrol yang tengah bertugas.
Menurut undang-undang yang telah ditetapkan asal bahaya dalam area kerja dapat berupa mesin yang rusak maupun alat kerja yang sudah atau tidak layak untuk digunakan serta terjadi kerusakan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Semua yang berhubungan dengan pekerjaan harus memenuhi standar operasional agar tidak memicu kecelakaan, maka dari itu sangat diperlukan alat keselamatan kerja karena alat tersebut mempunyai fungsi yang begitu vital akan keselamatan serta keamanan diri. Apabila terdapatkan pelanggaran dalam pemakaian serta penggunaan alat keselamatan kerja serta fungsinya ini maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, pembatasan terhadap kegiatan usaha, penghentian terhadap produksi, malah bisa sampai pencabutan atas izin usaha.
Oleh sebab itu kita mesti memahami seluruh alat keselamatan kerja serta fungsinya ini guna terlindungi dari segala macam bahaya ketika bekerja.